Ibadah Puasa


Pengertian Puasa

Menurut bahasa puasa berarti “menahan diri”.Menurut syara’ ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mula terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata- mata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.

Sedangkan arti shaum menurut istilah syariat adalah menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Artinya, puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh (seperti obat dan sejenisnya), dalam rentang waktu tertentu yaitu sejak terbitnya fajar kedua (yaitu fajar shadiq) sampai terbenamnya matahari yang dilakukan oleh orang tertentu yang dilakukan orang tertentu yang memenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal, dan tidak sedang dalam haid dan nifas, disertai niat yaitu kehendak hati untuk melakukan perbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan , agar ibadah berbeda  dari kebiasaan.

Demi zat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannya sesungguhnya bau tidak sedap orang yang berpuasa menurut Allah lebih wangi menurut Allah pada hari kiamat daripada minyak misik. Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: (1) Apabila berbuka dia bergembira dengan berbukanya (2) Apabila bertemu tuhannya ia bergembira dengan puasanya.

Rukun dan Syarat Puasa

Puasa terdiri dari dua rukun. Dari dua rukun inilah hakikat puasa terwujud. Dua rukun tersebut adalah sebagai berikut: 

a) Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t “maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan)antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Sebagaimana firman Allah swt., dalam surat al-Baqarah ayat 187.

b) Niat. Dasar diwajibkannya niat adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Bayyinah ayat 5

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga badan.
2. Muntah dengan sengaja
3. Mengeluarkan mani
4. Melakukan wati’ (bersetubuh) pada faraj dan dubur dengan sengaja dan
5. Mengetahui haramnya

Post a Comment

0 Comments