1.
Pengertian
Ilmu Falak
Secara Etimologi ilmu falak berasal dari
dua kata, ilmu dan falak. Ilmu berarti pengetahuan dan falak berarti orbit
bintang atau lintasan benda-benda langit. Sedangkan secara Terminologi ilmu
falak berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit,
khususnya bumi, bulan, dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan
untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat
diketahui waktu-waktu dipermukaan bumi.
Ilmu falak disebut dengan Ilmu Falak,
karena ilmu ini memperlajari lintasan benda-benda langit (). Adapun
nama-nama lain Ilmu Falak adalah sebagai berikut:
a.
‘Ilmu
Hisab, karena ilmu ini menggunakan perhitungan (=
perhitungan).
b.
‘Ilmu
Rashd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan (=
perhitungan).
c.
‘Ilmu
Miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas
waktu (= batas-batas waktu).
Dari
keempat nama di atas, yang populer di masyarakat adalah ilmu falak dan ilmu
hisab.
Adapun
astronomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-benda langit secara
umum. Sedangkan astrologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-benda langit dengan tujuan
untuk mengetahui pengaruh benda-benda langit itu terhadap kehidupan (nasib)
seseorang di Bumi. Astrologi dekenal dengan ilmu nujum.
2. Dasar Hukum
Memperlajari Ilmu Falak
Mengingat betapa besar faedah ilmu hisab
dalam kehidupan kita, terutama jika dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah, maka
mempelajari ilmu falak atau ilmu hisab itu wajib hukumnya. Sebagaimana dalam
Al-Qur’an surat Yunus ayat 5 yang artinya:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan
bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah
tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan
tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
Para ulama, misalnya Ibnu Hajar dan Ar-Ramli berkata
bahwa mempelajari ilmu hisab bagi orang yang hidup dalam kesendirian hukumnya
menjadi fardlu ‘ain. Sedangkan bagi masyarakat banyak hukumnya fadlu kifayah.
3.
Ruang Lingkup
Pembahasan
Ilmu falak atau ilmu hisab pada garis
besarnya ada dua macam, yaitu ‘ilmiy dan ‘amaliy.
Ilmu falak ‘ilmiy adalah ilmu
yang membahas teori dan konsep benda-benda langit, misalnya dari segi asal mula
kejadian (cosmogoni), bentuk dan tata himpunannya (cosmologi), jumlah anggota
(cosmografi), ukuran dna jaraknya (astrometrik), gerak dan daya tariknya
(astromekanik), dan kandungan unsur-unsurnya (astrofisika). Ilmu falak yang
demikian ini disebut Theoritical Astronomi.
Sedangkan ilmu falak ‘amaliy adalah
ilmu yang melakukan perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan
benda-benda langit antara satu dengan yang lainnya. Ilmu falak ini disebut Practical
Astronomi. Ilmu falak ‘amaliy inilah yang oleh masyarakat umum
dikenal dengan Ilmu Falak atau Ilmu Hisab.
Bahasan ilmu falak yang dipelajari dalam
Islam adalah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, sehingga pada
umumnya ilmu falak ini mempelajari 4 bidang, yakni:
a.
Arah Kiblat
dan Bayangan Arah Kiblat
b.
Waktu-waktu Salat
c.
Awal Bulan
d.
Gerhana
Ilmu
falak membahas arah kiblat pada dasarnya adalah menghitung besaran sudut yang
diapit oleh garis meridian yang melewati suatu tempat yang dihitung arah
kiblatnya dengan lingkaran besar yang melewati tempat yang dimaksud dan kakbah,
serta menghitung jam berapa matahari itu memotong jalur menuju kakbah.
Sedangkan
ilmu falak membahas waktu-waktu salat pada dasarnya adalah menghitung
tenggangan waktu antara waktu ketika matahari berada dititik kulminasi atas
dengan waktu ketika matahari berkedudukan pada awal waktu-waktu salat.
Pembahasan
awal bulan dalam ilmu falak adalah menghitung waktu terjadinya ijtimak (konjungsi),
yakni posisi matahari dan bulan memiliki nilai busur astronomi yang sama, serta
menghitung posisi bulan (hialal) ketika matahari terbenam pada hari terjadinya
konjungsi itu.
Sementara
yang dibahas dalam gerhana adalah menghitung waktu terjadinya kontak antara
matahari dan bulan, yaitu kapan bulan mulai menutupi matahari dan lepas darinya
pada gerhana matahari, serta kapan pula bulan mulai masuk pada umbra bayangan
bumi serta keluar darinya pada gerhana bulan.
4.
Satuan Ukur
Dalam praktik perhitungan, ilmu falak
menggunakan satuan ukur derajat, menit, dan detik untuk menyatakan besaran
suatu sudut dan juga menggunakan satuan ukur jam, menit, dan detik untuk
menyatakan suatu waktu.
Tanda yang digunakan untuk menyatakan
derajat, menit, dan detik adalah:
___° atau = derajat 1
lingkaran = 360°
___’ atau =
menit 1° = 60’
___”
atau = detik 1’ = 60”
Misalnya:
3° 5’ 7” (dibaca tiga derajat, lima menit, tujuh detik)
Sedangkan
tanda yang digunakan untuk menyatakan jam, menit, dan detik adalah:
...j
atau =
jam 1 hari = 24 jam
...m atau = menit 1j = 60m
...d atau = detik 1m =
60d
Misalnya: 03j 04m 05d
(dibaca tiga jam, empat menit, lima detik)
Selain itum antara jam, menit, dan detik
dapat dipisahkan dengan tanda titik dua (:), misalnya 05:07:03 (dibaca tiga
jam, empat menit, lima detik).
Dalam praktik perhitungan ilmu falak,
sering dilakukan konversi dari satuan ukur sudut (derajat) menjadi satuan ukur
waktu (jam) atau sebaliknya. Konversi inidilakukan dengan berpedoman pada
tempuhan peredaran semu matahari. Yang sekali putaran (360°) memerlukan waktu
24 Jam. Sehingga:
360° = 24j 24j = 360°
15° = 1j 1j = 15°
1° = 4m 4m = 1°
15’ = 1m 1m = 15’
1’ = 4d 4d = 1’
15” = 1d 1d = 15”
a.
Konversi Derajat menjadi Jam
Mengkonversi
dari derajat menjadi jam, bila menggunakan kalkulator cukuplah mudah, yaitu
data derajat dibagi 15.
b.
Konversi Jam menjadi Derajat
Mengkonversi
dari jam menjadi derajat, bila menggunakan kalkulator cukup mudah pula, yaitu
data jam dikalikan 15.
Selain satuan ukur
di atas, masih ada lagi satuan ukur yang juga dipergunakan dalam astronomi,
yaitu:
§ Astromical
Unit (AU), yaitu satuan ukur yang berdasarkan pada jarak rata-rata antara bumi
dengan matahari, yaitu 150 juta km. Jadi 1
AU = 150 juta km.
§ Tahun Cahaya,
adalah satuan ukur yang berdasarkana pada kecepatan cahaya. Satu tahun cahaya
adalah jarak yang ditempuh oleh cahaya matahari dalam waktu satu tahun. Cahaya
matahari dapat dipancarkan olehnya sehingga permukaan bumi yang jaraknya
sekitar 150 juta km itu memerlukan waktu selama 8.3 menit, sehingga 1 tahun
cahaya adalah sejauh 9.505.306 juta km atau 23.369 AU.
§ Parces
(Paralllaks satu Second) adalah satuan ukur yang berdasarkan pada sudut
parallaks. Satu parsec adalah ukuran jarak yang memungkinkan dusut parallaks
sebesar 1 detik. Untuk mendapatkan harga parallaks sebesar 1 detik, maka suatu benda
langit harus berada pada jarak sekitar 206. 265 AU atau 3.25 tahun cahaya.
x
0 Comments